Dorong Percepatan Penyediaan Akses Air Minum, Bappenas Adakan Lokakarya P3AM

Dalam rangka persiapan Program Percepatan Penyediaan Akses Air Minum (P3AM), Kementerian PPN/Bappenas mengadakan kegiatan lokakarya bertajuk “Pilot Project Program Percepatan Penyediaan Akses Air Minum (P3AM)" yang dilaksanakan pada Kamis, 4 November 2021.

Dalam sambutannya, Direktur Perumahan dan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti mengatakan, infrastruktur bukan satu-satunya aspek yang harus diperhatikan ketika mengupayakan akses air minum aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah pusat mencoba untuk merumuskan program percepatan di luar dari infrastruktur yang harus disiapkan, supaya bisa mendorong percepatan pencapaian penyediaan air minum layak dan aman untuk masyarakat.

“Ada banyak infrastruktur yang kemudian tidak berjalan maksimal. Berkaitan dengan itu, pada tahun ini kita akan mulai menjalankan program percepatan air minum. Meskipun baru pilot project, tapi mudah-mudahan upaya ini dapat menjadi titik awal kita untuk terus melakukan kerja bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mencapai percepatan peningkatan akses sesuai yang telah ditargetkan,” ungkapnya.

Menurut Virgi, akses perpipaan akan menjadi tumpuan utama dalam upaya pencapaian akses air minum aman. “Meskipun BJP (bukan jaringan perpipaan) juga berkontribusi dalam mencapai air minum aman, namun air minum perpipaan ini tetap menjadi tumpuan kita untuk mencapai akses air minum aman sesuai dengan amanat SDG’s,” jelasnya.

Bicara mengenai akses air minum perpipaan, Virgi mengakui bahwa Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara-negara lain yang setara. “Kita adalah negara maju anggota G-20 yang cukup tertinggal untuk akses air minum perpipaan, yang capaiannya baru mencapai 20 persen untuk saat ini. Sementara Vietnam dan Filipina sudah 40 – 45 persen, bahkan Malaysia sudah 90 persen untuk akses perpipaan,” jelasnya. “Tentu saja ini harus jadi pemicu bagi kita untuk bekerja lebih keras lagi,” tambahnya.

Sementara itu, kondisi pandemi saat ini dianggap Virgi sebagai salah satu kesempatan, bukan hambatan untuk bisa mempercepat penyediaan akses air minum aman.  “Kondisi ini menuntut kita semua untuk dapat memenuhi kebutuhan akses air minum rumah tangga, karena kebutuhan akan higienitas, terutama cuci tangan pakai sabun, konstruksi air minum yang aman dan sebagainya, sangat penting untuk pencegahan terjadinya penularan penyakit, tidak hanya Covid, namun juga penyakit-penyakit yang lain,” ungkapnya.

Kegiatan lokakarya yang berlangsung selama dua hari ini mengundang seluruh provinsi di Indonesia. Selain itu, kegiatan lokakarya yang diadakan secara hybrid (luring dan daring) tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian pusat untuk memaparkan sejumlah informasi penting terkait sektor air minum.

Koordinator Bidang Air Minum, Direktorat Perumahan dan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Tirta Sutedjo, mengatakan, program P3AM ini dirancang dengan sejumlah prinsip, diantaranya yaitu sesuai dengan kebutuhan, dilakukan secara berjenjang, saling membantu, dan enabling.

“Jadi, provinsi yang akan mendapat pendampingan, terlebih dahulu akan dilakukan penilaian, seperti apa kebutuhannya. Setelah itu, akan diberikan penguatan kapasitas untuk lebih mengoptimalkan peningkatan peran provinsi agar bisa memberikan peningkatan kapasitas kepada kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” jelas Tirta.

Tirta juga mengatakan bahwa peran pemerintah pusat dalam program ini bersifat hanya membantu, sementara peran utama diberikan kepada pemerintah provinsi dan juga kabupaten kota. “Harapannya setelah mengikuti pendampingan program, provinsi bisa melakukan peningkatan kapasitasnya secara mandiri, mengawal kabupaten/kota dalam mencapai target yang ditetapkan di provinsi tersebut,” jelasnya.

Senada dengan Tirta, Direktur Perumahan dan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, saat sesi diskusi mengatakan bahwa pendampingan program ditujukan kepada provinsi agar mampu melakukan pendampingan ke kabupaten kota. ”Memang tidak semua provinsi mungkin bisa melakukan secara terus menerus. Sehingga sangat dimungkinkan diperlukan adanya regulasi agar provinsi bisa melakukan ke pemerintah daerah,” tambah Virgi.

Untuk tahun 2021, program ini, sebagai pilot project, melibatkan dua provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jawa Barat.

“Sebagai pilot project, tahun ini kami melibatkan Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jawa Barat. Hal ini karena, kedua provinsi tersebut masih tinggi jumlah masyarakat yang belum memiliki akses air minum,"ungkap Tirta.

Terkait tahapan pelaksanaan program, Tirta menyebutkan ada beberapa tahapan yang  akan dilakukan. “Tahap pertama adalah loka karya seperti hari ini, di mana Provinsi dampingan akan mendengarkan arahan dari kementerian dan lembaga, setelah itu akan dilakukan penilaian, penyusunan rencana, dan proses coaching oleh provinsi kepada kabupaten kota yang juga ditunjuk sebagai lokasi pendampingan,” terangnya.

Terkait dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyelenggaraan SPAM, Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas, Sri Bagus Guritno, menyebutkan bahwa skema KPBU bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan.

“Untuk menggunakan KPBU, harus terlebih dahulu menentukan proyeknya sebelum menyesuaikan alternatif pendanaannya. Jadi bukan KPBU yang menentukan,” jelas Sri Bagus Guritno. Menurutnya, ada 20 sektor yang bisa di KPBU kan. "Salah satunya adalah sektor air minum,” tambahnya.

Terkait dengan pengadaan, Sri Bagus Guritno menyampaikan, harus tetap dilakukan secara terbuka, meskipun yang melakukan penawaran hanya oleh satu badan usaha. “Ini dilakukan untuk membuktikan bahwa pelelangan dilakukan secara wajar dan transparan,” ujarnya.

Ada dua sesi panel yang diadakan pada hari pertama lokakarya tersebut. Sesi panel pertama mengambil topik “Perencanaan dan Strategi Pendanaan Penyediaan Akses Air Minum Provinsi.” Dalam sesi ini, hadir sebagai narasumber, Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan, Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas dan Koordinator Air Minum, Direktorat Perumahan dan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas.

Sementara sesi panel kedua dengan tema “Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi,” menampilkan Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, Direktur Air Minum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Direktur BUMD, BLUD, dan BMN, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.