Kementerian LHK: Dahulukan Kurangi Sampah di Hulu

YOGYAKARTA — Jumat, 29 Juni 2018

Demi mengejar target Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) menggalakkan pentingnya pengurangan sampah di hulu. Menurut Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK Novrizal Tahar, selama ini tindak pengelolaan sampah kerap terpaku pada penanganan sampah di hilir. Padahal, upaya pengurangan di hulu memegang kunci yang tidak kalah penting, ungkap Novrizal. Lebih lanjut, Novrizal menekankan bahwa pergeseran cara pikir dalam pengelolaan sampah ini tersebut sudah tercermin di Undang-Undang Pengelolaan Sampah nomor 18 Tahun 2008.

"Kalau kita pikir masalahnya ada di hilir saja, masyarakat akan terus buang sampah dan berpikir nanti ada yang beresin. Nggak bisa begitu. Kasihan Dinas LH, nggak akan pernah bisa capai target 100%," ujar Novrizal. "Hulu dan hilir harus jadi prioritas dan berjalan simultan."


Berdasarkan Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah, Indonesia ditargetkan mencapai tingkat pengurangan sampah 30% dan tingkat pengelolaan sampah 70% di tahun 2025. Saat ini, tingkat pengurangan sampah nasional barulah berada di angka 12,2%, sedangkan tingkat pengelolaan sampah nasional sudah 67%.

Dalam rangka menggencarkan pengurangan sampah di hulu, Novrizal menghimbau pemerintah daerah agar secara khusus memberi perhatian pada masyarakat dan produsen sebagai dua tokoh utama di hulu. Untuk itu perlu mengubah mindset masyarakat, perlu 'revolusi budaya' yang membuat masyarakat sadar dan bertanggung jawab atas sampahnya.

Di wilayah ekoregion Jawa yang padat penduduk, khususnya, perubahan perilaku masyarakat dapat memberikan dampak pengurangan sampah yang signifikan. Kepala Bidang Inventarisasi Daya Dukung Daya Tampung Sumber Daya Alam P3E Jawa, Setyo Winarso mengingatkan, penduduk Pulau Jawa sebanyak 145juta jiwa itu sendiri sudah mencakup 60% jumlah penduduk seluruh Indonesia. Pada tahun 2016, jumlah timbulan sampah di Jawa tercatat mencapai 157.000 ton/hari.

Sementara itu, untuk pengendalian sampah oleh produsen, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan yang signifikan lewat kebijakan.

Di tingkat pusat sendiri, Kementerian LHK berencana mencanangkan 2 kebijakan dalam rangkaian 'Roadmap Pengurangan Sampah oleh Produsen' untuk mengendalikan produsen-produsen industri besar. Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, industri-industri yang menghasilkan plastik diwajibkan untuk memiliki baseline pengelolaan sampah.

Di tingkat daerah, keseimbangan antara penanganan sampah di hulu dan hilir ini ditekankan dalam perumusan Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah.

Dalam rangka menyelaraskan persepsi mengenai target penanganan sampah, Kementerian LHK menggelar Bimbingan Teknis penyusunan Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah untuk wilayah Ekoregion Jawa, Kamis (28/6) & Jumat (29/6) hari ini. Lokakarya tersebut dihadiri oleh kurang lebih 300 peserta, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup & Bappeda 119 kabupaten/kota dan 5 provinsi di Pulau Jawa.

"Melalui Jakstrada ini, diharapkan daerah dapat mengukur level pengelolaan sampahnya dengan menyusun neraca balance. Sehingga daerah diharapkan dapat melakukan self assesment," jelas Kasubdit Sampah Sesifik dan Daur Ulang KLHK Haruki Agustina.

Sebelumnya, KemenLHK telah terlebih dulu menggelar lokakarya Jakstrada ini di regional Bali Nusra, Kalimantan & Sumatra. KemenLHK berencana menuntaskan pendampingan untuk wilayah regional Maluku, Sulawesi, & Papua pada awal bulan Juli 2018.




***