Perlunya Komitmen dan Tindak Lanjut Seluruh Pihak Untuk Mensukseskan Pembangunan RPAM di Indonesia

Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan upaya  pencegahan, perlindungan, dan pengendalian pasokan air minum bagi masyarakat indonesia.

Dengan konsep sistem dinamik, RPAM akan mengidentifikasi risiko besar yang mungkin terjadi, baik dari hulu hingga ke rumah tangga. 

Dalam rangka mensosialisasikan pedoman untuk petunjuk teknis, Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan serta mitra lainnya baru saja mengadakan kegiatan untuk menyampaikan solusi dari isu-isu yang terjadi terkait target akses air minum aman.

Kegiatan dibuka oleh paparan dari Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti yang menyampaikan target yang tertera di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 yaitu memberikan infrastruktur permukiman yang layak dan aman dengan capaian 100% pada akses air minum layak termasuk 15% akses aman.

Kemudian Diana kembali menyampaikan, bahwa berdasarkan Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga  yang dilakukan pada 2020 pada capaian akses air minum aman bagi rumah tangga baru mencapai 11,9%, hal ini disebabkan karena penyelenggara SPAM masih menghadapi berbagai tantangan dalam menyediakan akses air minum layak dan aman.

“Kenyataannya, penyelenggaraan SPAM masih menghadapi tantangan dalam penyediaan akses air minum layak dan aman sehingga capaian akses aman saat ini baru mencapai 11,9%” jelasnya.

Dengan capaian angka air minum aman saat ini, serta upaya perbaikan manajemen risiko yang mungkin terjadi dan pendekatan berbasis penyelenggara yang  mencangkup pengamanan air bersih dari hulu hingga ke hilir, program Rencana Pembangunan Air Minum (RPAM) dinilai sudah sangat tepat diterapkan 

“RPAM bukan merupakan sebuah beban tambahan yang diberikan kepada suatu daerah, melainkan dapat menjadi pemantik bagi kita semua dalam memberikan peningkatan pelayanan air minum aman dan mempermudah Pemerintah Daerah dalam merumuskan kegiatan dan intervensi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah” ucap Diana.

Sejalan dengan itu, Koordinator Bidang Air Minum dan Sanitasi Kementerian PPN/Bappenas, Nur Aisyah Nasution menjelaskan, sebagai salah satu pintu masuk utama dalam mencapai target aman, penerapan RPAM juga diharapkan dapat mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan yang mencangkup 3 pilar yang saling berkaitan yakni
lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Dari sisi  lingkungan
RPAM dapat memberikan manfaat seperti mencegah pencemaran sejak di sumber dan seluruh pasokan air minum, hal tersebut dikarenakan peran stakeholders yang selalu memastikan ketersediaan air baku. Dari sisi  sosial RPAM dapat memudahkan penyelenggara SPAM untuk menjamin air siap minum dari sumber air baku hingga ke level rumah tangga tentunya dengan penyediaan air yang berkualitas yang menjadi visi dalam penyediaan layanan air minum. Dari sisi  ekonomi RPAM dapat memberikan identifikasi prioritas investasi secara efektif dan efisien berdasarkan penilaian pada resiko yang mungkin terjadi.

Selanjutnya Aisyah juga menyampaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan direksi dirasa sangat perlu untuk paham dan mendukung RPAM, salah satunya karena pemegang mandat utama penyediaan air minum aman adalah Kepala Daerah (ODP) dan PDAM hanya bersifat sebagai operator, sehingga pada tahap tersebut direksi harus mendapatkan komitmen untuk pembentukan tim RPAM dan pelaksanaan penyusunan RPAM.

Masih dalam pembahasan yang sama, Kasubdit Perencanaan Teknis, Direktorat Air Minum, Kementerian PUPR, Dades Prinandes menyampaikan di tahun 2020, sebanyak 24,1% balita menderita stunting dan berbagai macam bentuk masalah gizi lainnya sehingga menyebabkan hilangnya kontribusi 2-3% produk domestik bruto. 

“Faktor kesehatan lingkungan yang meliputi kurangnya ketersediaan akses air minum menjadi salah satu hal yang paling berpengaruh dalam potensi terjadinya stunting” jelasnya.

Kemudian Dedes mengungkap Berdasarkan data olahan Bappenas, Susenas BPS (2021) laju pertumbuhan akses perpipaan tidak sampai 1% dalam 3 tahun terakhir (2017-2020), sedangkan untuk akses air minum aman seperti yang telah diketahui saat ini telah mencapai 11,9%.

“Dengan melakukan kesepakatan serentak pada program RPAM diharapkan dapat memberikan peningkatan yang cukup berarti agar target RPJMN maupun SDG dapat tercapai tanpa kendala yang berarti” ungkap Dades

Sebagai penutup,  diperlukan komitmen dan tindak lanjut konkret dari seluruh pihak terkait penyediaan akses air kepada masyarakat yang tentunya dapat memudahkan perluasan penerapan program Rencana Pembangunan Air Minum (RPAM) sebagai alat untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air minum.