Provinsi Jawa Tengah Siap Menuju Target Akses Sanitasi Aman

Sejak tahun 2010, Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) telah dipercaya mampu menjadi upaya strategis dalam mewujudkan sistem layanan sanitasi yang berkelanjutan. Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, menyebutkan, PPSP sebagai program nasional yang dapat dijalankan daerah untuk mendorong peningkatan akses di sektor sanitasi.

Berangkat dengan semangat tersebut, Provinsi Jawa Tengah telah menjalankan program PPSP, serta sejak pendampingan 2019 hingga 2022, setidaknya terdapat 9 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang telah menjalankan program dan pendampingan oleh pemerintah pusat, dengan kondisi 7 kabupaten/kota telah masuk pada tahapan milestone 4 (Uji Coba Model Layanan Skala Penuh) dan 2 kabupaten/kota masih berada pada tahapan milestone 2 (Penetapan Kebijakan RPJMN dan Layanan).

Meski telah mendapatkan dampingan, adanya keberagaman kondisi di masing-masing daerah nyatanya membuat capaian dari setiap kabupaten/kota tidak bisa disamaratakan. Ada yang menunjukkan kemajuan cepat, ada juga yang perlahan namun pasti. Tetapi, semangat semua kabupaten/kota tetap sama, yakni ingin mewujudkan akses sanitasi layak dan aman, serta berkelanjutan untuk setiap masyarakatnya.

Dalam sambutannya, pada kegiatan Coaching Clinic (CC) 6, Cakra Manggala, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk mendukung percepatan pencapaian target sanitasi di Jawa Tengah, khususnya di sektor air limbah dan persampahan.

"Kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan fasilitasi kepada kabupaten/kota yang tengah melakukan implementasi SSK pada uji coba layanan skala penuh. Tujuan lainnya adalah, untuk membantu kabupaten/kota untuk menyiapkan program dan kegiatan sanitasi yang akan dilaksanakan pada tahun ini, baik untuk kegiatan yang berasal dari dana APBD maupun non APBD," ungkapnya.

Menurut Cakra, untuk mendukung tercapainya target, pihaknya juga telah mengadopsi arah kebijakan penanganan sanitasi, mulai dari meningkatkan cakupan layanan, mengembangkan alternatif pembiayaan, meningkatkan peran masyarakat, menyusun regulasi, hingga melakukan penguatan kelembagaan.

"Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan ini, pada tahun 2021, capaian akses sanitasi layak di Jawa Tengah telah mencapai 83,2% termasuk 9% akses sanitasi aman. Sedangkan untuk
persampahan, capaianya adalah 40,19% penanganan dan 1,17% pengurangan," katanya. Lebih lanjut, Cakra menuturkan, bila dilihat dari capaian di atas, tentunya berbagai terobosan dan inovasi masih sangat perlu dilakukan, karena capaian yang ada saat ini masih di bawah target yang ditetapkan yaitu sebesar 95% untuk akses sanitasi layak, termasuk 20% untuk akses aman, serta 75% untuk pengelolaan persampahan.

"Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan pendampingan kepada kabupaten/kota untuk melaksanakan semua tahapan PPSP mulai dari milestone 1 hingga milestone 4. Selain itu, kami juga memberikan penguatan kapasitasi kepada Pokja," jelas Cakra.

Selain itu, pada kesempatan ini, Cakra juga mengimbau kepada para perwakilan kabupaten/kota yang hadir bahwa harus diingat bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan layanan akses sanitasi layak, aman, serta berkelanjutan pada setiap warganya."Untuk itu, harapannya acara ini bukan sekadar mampu memberikan pencerahan bagi kabupaten/kota dalam menjalankan SSK nya, namun juga bisa memotivasi untuk terus meningkatkan akses sanitasi di wilayah masing-masing. Terlebih, sudah ada banyak payung hukum untuk Program PPSP," tuturnya.

Seperti telah disampaikan sebelumnya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya mendukung kabupaten/kota dalam melakukan implementasi program PPSP, maka pada CC ini 9 kabupaten/kota, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Brebes diberikan kesempatan untuk melakukan presentasi inovasi sanitasi yang mereka lakukan di daerahnya masing-masing.

Proses presentasi berjalan kurang lebih selama 15 menit untuk setiap daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pemberian masukan dari perwakilan pemerintah pusat, provinsi, dan juga mitra yang hadir di acara tersebut. Adapun perwakilan pusat yang hadir adalah perwakilan dari 7 orang dari PMU PPSP Bappenas, 1 orang dari PIU AE Kementerian Kesehatan, 3 orang dari PIU KP Kementerian Dalam Negeri, dan 3 orang perwakilan PIU Teknis Kementerian PUPR.

"Semua masukan yang diberikan tentunya akan menjadi catatan berharga untuk setiap daerah dan hal itu pun akan digunakan untuk mengevaluasi inovasi yang sedang diuji cobakan," ungkap salah satu perwakilan kabupaten/kota.

Pada sesi diskusi, Armafitriani, Perwakilan PMU, Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi semua upaya yang telah dilakukan oleh kabupaten/kota yang hadir dalam coaching clinic ini.

"Dari sejumlah paparan yang telah disampaikan, saya merasa semua sudah sejalan menuju ke akses aman.  Harapannya semua masukan yang sudah diberikan bisa dicatat dengan baik untuk kemudian diimplementasikan di daerah masing-masing," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Widya, perwakilan PIU AE dari Kementerian Kesehatan, menyarankan untuk semua kabupaten/kota lebih aktif lagi melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan. "Hal itu karena, minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akses sanitasi, termasuk untuk melakukan perilaku hidup bersih sehat masih menjadi tantangan di lapangan. Untuk itu, upaya edukasi dan sosialisasi masih harus dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Dyah Ernawati, perwakilan dari PIU Teknis, Kementerian PUPR, menyarankan untuk daerah bisa melakukan evaluasi yang lebih menyeluruh ke semua layanan baik pada air limbah atau persampahan. "Harapannya agar bisa melakukan evaluasi multiaspek, sehingga bisa mendapatkan gambaran yang komprehensif untuk nantinya bisa menjadi pembelajaran bersama," terangnya.

Kemudian, di sesi penutup, Nita Rosalin, Kasubdit Perumahaan dan Kawasan Permukiman, Direktorat SUPD II, Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan, untuk memperlancar upaya yang dilakukan, harapannya semua kabupaten/kota telah memperkuat aspek regulasi di wiayahnya masing-masing, baik itu dari sisi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Adanya regulasi ini tentunya bukan hanya bisa memperkuat komitmen semua pihak, namun bisa meningkatkan keterlibatan dan kolaborasi stakeholder, sehingga nantinya percepatan pencapaian akses sanitasi aman bisa mudah dicapai dengan baik," pungkasnya.