Sampah di Tempat Wisata Masih Jadi Kendala, Bappenas Susun Policy Brief Untuk Pengelolaan Sampah Lebih Baik

Hari ini, Selasa 21 Juni 2022, Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja (PAKK) bersama dengan direktorat lainnya, termasuk Direktorat Perumahan dan Permukiman mengadakan diskusi bersama untuk pengelolaan sampah di daerah pariwisata prioritas yang dilaksanakan dengan mekanisme online melalui aplikasi zoom meeting.
 
Dalam sambutannya, Rohmad Supriyadi, Plt Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja (PAKK), tujuan dari diskusi bersama ini adalah untuk mendapat gagasan dan masukan dari penyusunan policy brief. "Harapannya muncul juga saran-saran menarik terkait pengelolaan sampah yang mudah diaplikasi, sehingga nantinya bisa dilakukan oleh semua daerah wisata pada seluruh provinsi di Indonesia," ujarnya.
 
"Diskusi ini juga dilakukan untuk mendapat masukan multi aspek yang melalui 4 perspektif yaitu bisnis, geopolitik, geostrategis, dan sosial budaya yang dilakukan untuk melengkapi rancangan teknokratik yang sudah ada," tambah Rohmad.
 
Disampaikan bahwa hingga saat ini sampah masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian secara serius dan terstruktur. Berkaitan dengan ini, Vir Katrin, Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pada tahun 2021, jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 68.500.000 ton, dimana timbulan sampah provinsi tertinggi diantaranya yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dengan jumlah sampah terbanyak disumbang dari pasar.
 
Menurutnya, masih rendahnya kapasitas pengelolaan sampah baik dari sisi kelembagaan atau SDM, termasuk anggaran. Kemudian masih terbatasnya paradigma pengelolaan sampah yang masih kumpul-angkut-buang, rendahnya pemahaman dan pelibatan masyarakat dan pelaku usaha, serta belum optimalnya pemanfaatan bantuan pemerintah adalah sejumlah permasalah utama yang ada di sektor persampahan. "Selain itu terbatasnya lahan dan belum optimalnya penegakan hukum juga menjadi tantangan lain yang ada," jelasnya.
 
Tekait dengan penanganan sampah di tempat wisata, perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Bali memaparkan bahwa sebagai daerah destinasi wisata yang cukup digemari banyak pihak, sampah di daerah wisata memang masih menjadi tantangan cukup berat.
 
"Meskipun demikian, kami tetap melakukan serangkaian upaya untuk menanggulangi hal tersebut, salah satunya sudah ada kebijakan atau peratutan pengelolaan sampah di sejumlah wilayah. Setidaknya saat ini sudah ada 1400 desa adat yang memiliki aturan dalam pengelolaan sampah," terangnya.
 
Sebagai upaya menanggulangi tantangan persampahan, Provinsi Bali juga melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah pusat, swasta, dan masyarakat.
 
Disisi lain, Prof. Prabang Setyono, Guru Besar Bidang Ilmu Pencemaran Lingkungan, Universitas Negeri Sebelas Maret, menyampaikan bahwa ada sejumlah prinsip  dalam pengelolaan sampah di kawasan wisata, diantaranya yaitu harus berdasarkan regulasi, pengetahuan, bukti, pengalaman, dan kehati-hatian.
 
"Dalam memastikan keberlanjutan pengelolan sampah di kawasan wisata, setidaknya ada ada lima hal yang harus dipastikan yaitu kualitas, kontinuitas, keterjangkauan, kuantitas, dan kolaborasi," jelasnya.
 
Di akhir paparannya, Prof. Prabang menjelaskan bahwa sesuai filosofi kata sampah, solusinya juga berasal dari kata sampah itu sendiri. "S untuk Solusi, A untuk Aktif, M untuk mengurangi/reduce, P untuk pakai lagi/reuse.  A untuk alih rupa/recycle, dan H untuk hasilkan nilai tambah baik dari sisi ekonomo, edukasi, ekologi, estetika, dan energi," pungkasnya.