Tak Puas Dengan '3R', Kotabaru Perkenalkan Prinsip '9R' Lewat Perbup

KOTABARU — Kamis, 26 Juli 2018

Per Kamis (26/7),  Kabupaten Kotabaru telah resmi menancapkan Paket Kebijakan Pengelolaan Sampah 'Tekat Saijaan Barasih' secara hukum. Paket kebijakan yang terdiri dari 6 butir langkah tersebut lebih lanjut dirincikan di dalam Perbup Kotabaru tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini, Perbup tersebut sedang dalam proses legal di Biro Hukum Kabupaten Kotabaru.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kotabaru pun berinisiatif mensosialisasikan Paket Kebijakan Tekat Saijaan Barasih ini lewat billboard di 5 titik, yang tersebar di pusat kota dan sepanjang jalan menuju bandara.

"Kita berharap masyarakat mendukung paket kebijakan Bupati Kotabaru tentang Tekat Saijaan Barasih. Salah satunya adalah dengan mengurangi penggunaan tas plastik sekali pakai," jelas Kepala Dinas LH Kotabaru Arif Fadillah.

Tindakan pengurangan penggunaan tas plastik sekali pakai ini merupakan contoh dari prinsip 'REFUSE' yang diperkenalkan Kabupaten Kotabaru lewat prinsip 9R.

Prinsip 9R dalam pengelolaan sampah di Kotabaru lahir dari kesadaran bahwa prinsip Reduce (mengurangi)-Reuse (menggunakan kembali)-Recycle (mendaur ulang), yang dikenal sebagai '3R', sudah tidak cukup lagi. Prinsip 9R ini pun diturunkan lebih lanjut dalam Perbup Pengelolaan Sampah yang baru.

Untuk mendorong pelaksanaan prinsip 9R Perbup tersebut memuat aturan pelaksanaan pengelolaan persampahan untuk semua lapisan masyarakat, pemerintah, dan swasta. Di tingkat masyarakat, Perbup tersebut mencantumkan insentif & disinsentif untuk setiap langkah pengurangan & pengelolaan sampah.

Lebih lanjut, Perbup ini juga turut melibatkan peran aktif desa dari segi pendanaan dan kelembagaan. Selain mendorong desa untuk memanfaatkan APBDes untuk pengelolaan sampah, Perbup ini juga menyentuh Peran desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) pengelolaan sampah.

Meski masih dalam proses legal, saat ini Tekat Saijaan Barasih sudah mulai bergerak. Untuk butir pertama yang berbunyi 'Optimalisasi Tata Kelola Pengangkutan Persampahan', misalnya, berbagai pihak di Kabupaten Kotabaru sudah mulai menjalankan kerja bakti serentak setiap hari Jumat & Sabtu.

Pembagian kerja bakti ini pun didasarkan pada ranah bidang kerja masing-masing. Sementara Polres Kotabaru bertanggung jawab atas kawasan permukiman & fasilitas umum, Dinas Perhubungan mendapat tanggung jawab atas kebersihan terminal. Di sisi lain, Dinas Sosial berkewajiban menyediakan tenaga kerja bakti melalui Tenaga Tagana. Masing-masing ASN pun bertanggung jawab untuk membersihkan kantor di OPDnya masing-masing.

Perbup yang kini sedang diproses oleh Biro Hukum diharapkan untuk dapat segera disahkan pada tahun 2018 ini juga.

Prinsip '9R' Kotabaru adalah:

  • RETHINK (Mengevaluasi gaya hidup menjadi lebih sederhana & peduli lingkungan);
  • REFUSE (Menolak pemakaian benda yang akan jadi sampah & menolak gaya hidup boros dan tak peduli);
  • REDUCE (mengurangi semua bentuk kegiatan atau perilaku yang dapat meningkatkan produksi sampah);
  • RECYCLE (mengolah kembali barang bekas, agar materinya dapat digunakan lebih lanjut);
  • REUSE (memanfaatkan ulang barang bekas yang belum diolah, namun masih bernilai guna);
  • REPLACE (mengganti bahan yang berbahaya buat lingkungan, dengan bahan yang bisa dipakai ulang);
  • REPLANT (menanam kembali atau mengganti bahan yang kita pakai);
  • REFILL (membiasakan penggunaan wadah yang bisa diisi ulang);
  • REPAIR (melakukan pemeliharaan barang, agar tidak perlu beli yang baru).

***