Terobosan Baru Kolaborasi The HUD Institute dan Universitas Djuanda Uji Coba Program Perumahan dan Permukiman Produktif Berbasis Komunitas (P3-BK) di Kabupaten Bogor

The HUD Institute membuat terobosan baru bersama Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor dengan melahirkan Program Perumahan dan Permukiman Produktif Berbasis Komunitas (P3-BK) yang diujicobakan di Kabupaten Bogor, acara peluncuran program ini pun dilaksanakan pada Jum’at, 24 Agustus 2021 lalu di Universitas Djuanda Bogor.

“Kabupaten Bogor sangat menghargai dan menyambut insiatif The HUD Institute dan Universitas Djuanda dalam penyediaan perumahan dan permukiman produktif berbasis komunitas pada tiga wiilayah yaitu Yayasan Pelita Desa di Ciseeng yang berbasis holikultura, Permukiman guru dan karyawan Universitas Djuanda di Ciawai berbasis agrotek dan akualkultur, dan Hunian Tetap (HUNTAP) korban bencana di Cigudeg dan Sukajaya. Diharapkan P3-BK dapat dikolaborasikan dengan program Pemda yaitu Program Satu Kampung Satu Produk yang berada di Cisarua (kerajinan Rajutan), Citeurep (kerajinan logam), Ciampea (kerajinan tas), dan Ciomas (kerajinan sepatu). Konsep rumah produktif tidak sekedar tempat tinggal tetapi pusat membangun peradaban,” ungkap Hj. Ade Munawaroh Yasin, SH., MH. selaku Bupati Kabupaten Bogor dalam sambutannya.

Menurut Dr (HC). H. Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Ka. Bappenas dan Deklarator Yayasan Lembaga Pengkajian Perumahan, Permukiman dan Perkotaan Indonesia (LP3I)/The Housing and Urban Development (HUD) Institute), keberadaan pandemi memaksa rumah sebagai pusat kegiatan baru. Anak sekolah, mahasiswa kuliah, orang tua bekerja, dan semua aktivitas lainnya dilakukan di rumah. Terobosan baru dalam berbagai perspektif dengan tema Rumah sebagai Pusat Kegiatan. Esensi pembangunan perumahan dan permukiman yang harus memenuhi kebutuhan semua manusia. Rumah menjadi awal dimulainya aktivitas kehidupan mulai dari rumah tangga, masyarakat dan bangsa.

“Upaya membantu pemkab/pemkot mewujudkan perumahan yang terjangkau perlu dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk infrastruktur dengan sarana transportasinya.  Peluang dan tantangan menyiapkan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah menjadi perhatian pemerintah pusat, daerah dan pihak yang berkepentingan, terutama dalam hal pembiayaan. Sehingga diperlukan transformasi kebijakan untuk dapat menciptakan sebuah perumahan yang aman dan nyaman,” lanjut Dr (HC). H. Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Ka. Bappenas dan Deklarator Yayasan Lembaga Pengkajian Perumahan, Permukiman dan Perkotaan Indonesia (LP3I)/The Housing and Urban Development (HUD) Institute)

“Pendekatan P3-BK mendorong warga masyarakat secara berkelompok memenuhi kebutuhan mereka sendiri akan rumah dengan menjadi pelaku utama pembangunan perumahan. Sementara Pemerintah, pihak swasta, maupun pemangku kepentingan lainnya akan bertindak sebagai enabler, katalisator atau pendorong. P3-BK adalah wujud penyempurnaan dari pendekatan yang selama ini dikenal sebagai TRIDAYA, yaitu pendekatan yang mengedepankan prinsip memberdayakan komponen sosial masyarakat, usaha dan ekonomi, serta lingkungan”, tutur Dr. Ir. Oswar M. Mungkasa, MURP (Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I)/The HUD Institute).

“P3-BK digagas dan lahir dengan memperhatikan betapa besarnya peran masyarakat dalam penyediaan huniannya, bahkan bisa disebut sebagai the biggest developer, masyarakat diklaim bisa berkontribusi antara 70-80 persen penyediaan perumahan nasional”, ungkap Encep R. Marsadi selaku Dewan Pakar The HUD Institute. Encep juga menjelaskan bahwa masih banyak rumah yang belum memenuhi ktiteria teknik seperti rumah tidak layak, berada di kawasan ilegal maupun kawasan kumuh. Maka dari itu dibutukannya upaya pendampingan kepada masyarakat. “P3-BK dibangun atas 3 pilar untuk mencapai visi dari Program P3-BK yaitu 1) memberi pendampingan kepada masyarakat, agar bisa mengakses ke sumber daya kunci perumahan; 2) Pilar Rumah Produktif dengan cara peningkatan pendapatan masyarakat dan upaya menurunkan biaya hidup; dan 3) Menyediakan saluran untuk mendapat pemihakan dan kepedulian pemerintah, kelompok pemeduli, swasta dan dunia usaha”, jelas Encep R. Marsadi.

Menurut Muhammad Joni, SH., MH selaku Sekretaris The HUD Institute, Perumahan dan permukiman adalah kebutuhan dasar, hak asasi manusia (HAM), maka segala upaya dilakukan untuk memenuhi hak hunian warga masyarakat yang tidak hanya definitive sebagai perumahan formal namun menggerakkan potensi komunitas menjadi rumah sehat produktif sebagai bagian dari sistem pembangunan perumahan yang tidak terpisahkan dengan pembangunan perkotaan sebagai arah perumahan dan pembangunan kota (Housing and Urban Development).

P3-BK mengupayakan pengelolaan potensi kebutuhan rumah, bukan hanya kolaborasi antarpelaku pembangunan namun integrasi dalam memberdayakan kapasitas komunitas, termasuk penyediaan tanah dari redistribusi tanah, reforma agraria perumahan-perkotaan, subsidi wakaf tanah untuk rumah produktif berbasis komunitas setempat agar efektif menjawab kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat rentan (korban bencana, penggusuran, kumuh, tidak layak huni) membutuhkan perlindungan khusus.

“The HUD Institute dan Universitas Djuanda berkomitmen untuk berkolaborasi dan mewakafkan kapasitas, kapabilitas, jaringan dan sumber daya manusia untuk menggerakkan P3-BK yang menghidupkan hak konstitusional bertempat tinggal,” tutup Muhammad Joni, SH., MH selaku Sekretaris The HUD Institute mengakhiri Webinar Peluncuran Uji Coba Program Perumahan dan Permukiman Produktif Berbasis Komunitas (P3-BK) itu.

Dokumentasi kegiatan dapat diakses pada: