Definisi Berdasarkan SDGs

Definisi "Rumah Layak Huni", "Akses Sanitasi" dan "Akses Air Minum" pada Database Nawasis merujuk pada definisi yang tercantum pada indikator SDGs, khususnya indikator Tujuan 6 dan Tujuan 11 sebagai berikut:

  • Tujuan 6: Menjamin ketersediaan serta pengolahan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua
  • Tujuan 11: Menjadikan kota dan pemukiman inklusif aman, tangguh dan berkelanjutan

Definisi tiap indikator sesuai SDGs dan penyesuaiannya dalam SUSENAS KOR BPS dapat dilihat pada tabel berikut:

NoSDGs Tujuan 6Adaptasi Indonesia
Sanitasi
1Safely ManagedAkses Sanitasi Aman
2BasicAkses Sanitasi Layak Sendiri
  1. Akses Sanitasi Layak Sendiri (Perkotaan dan Perdesaan
  2. Akses Sanitasi Layak Sendiri (Khusus Perdesaan)
3SharedAkses Sanitasi Layak Bersama
  1. Akses Sanitasi Layak Bersama (Perkotaan dan Perdesaan)
  2. Akses Sanitasi Layak Bersama (Khusus Perdesaan)
4Unimproved Akses Sanitasi Belum Layak
  1. Fasilitas Sanitasi dengan Lubang Tanah (Perkotaan)
  2. Akses Sanitasi Dasar (Non Leher Angsa)
  3. Fasilitas umum
  4. Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Tertutup
5Open Defecation (OD)Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Tempat Terbuka
Air Minum
1Safely ManagedAkses Aman
2BasicAkses Layak Dasar
3SharedAkses Layak Terbatas
4UnimprovedAkses Tidak Layak
5Surface WaterTidak Ada Akses
NoSDGs Tujuan 11Adaptasi Indonesia
Rumah Layak Huni
1Durable housingKetahanan bangunan yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai memenuhi syarat
2Sufficient living spaceKecukupan luas tempat tinggal
3Access to improved waterMemiliki akses air minum yang layak dengan sumber air minum yang terlindung
4Access to adequate sanitationFasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan. Bangunan atas berupa kloset leher angsa dan tempat pembuangan akhir tinja menggunakan SPAL

Rumah Layak Huni

Ketahanan Bangunan
  1. Bahan bangunan atap rumah terluas: genteng, beton, kayu/sirap, dan seng.
  2. Bahan bangunan dinding rumah terluas: tembok/GRC board, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, dan batang kayu.
  3. Bahan bangunan lantai rumah terluas: marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, dan semen/bata merah
Kecukupan Luas Luas lantai perkapita > 7,2 m2
Akses Air Minum Sumber air minum: air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa yang jaraknya minimal 10 meter.
Akses Sanitasi
  1. Pengguna Fasilitas sanitasi: rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu.
  2. Bangunan atas: klosetnya menggunakan leher angsa
  3. Bangunan bawah: Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL)
  4. Khusus perdesaan
    • Bangunan atas: klosetnya menggunakan leher angsa
    • Bangunan bawah: lubang tanah.

Akses Air Minum

Akses Air Minum Aman
  1. Pengguna Fasilitas air minum: rumah tangga sendiri
  2. Lokasi air minum: berada di dalam atau di halaman rumah (on-premises)
  3. Waktu tempuh: tersedia setiap saat dibutuhkan dan kualitas air minum yang dipergunakan memenuhi syarat kualitas air minum (Di Indonesia standar kualitas air minum ditetapkan sesuai Permenkes No. 492 tahun 2010)
  4. Sesuai SDG's pengukuran akses aman diprioritaskan dilakukan untuk parameter fisika dan biologi (keberadaan bakteri E.coli).
Akses Air Minum Layak
  1. Pengguna fasilitas air minum: rumah tangga sendiri.
  2. Lokasi air minum: sumber air minum yang berasal dari sumber air minum yang terlindung (ledeng perpipaan, ledeng eceran, keran umum, terminal air, penjual eceran, penampungan air hujan (PAH), mata air terlindungi, sumur terlindung, dan sumur bor/sumur pompa).
  3. Waktu tempuh: = 30 menit (waktu tempuh adalah waktu untuk pulang pergi mengambil air termasuk waktu antri).
Akses Air Minum Layak Terbatas
  1. Pengguna fasilitas air minum: rumah tangga sendiri
  2. Lokasi air minum: sumber air minum yang terlindung
  3. Waktu tempuh: = 30 menit
Akses Air Minum Tidak Layak
  1. Pengguna Fasilitas sanitasi: rumah tangga sendiri
  2. Lokasi air minum: sumber air minum yang berasal dari sumur tidak terlindung, mata air tidak terlindung, mata air terlindung, sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya kurang dari 10 meter dari pembuangan kotoran (penampungan limbah dan pembuangan sampah)
Tidak Ada Akses Rumah tangga menggunakan sumber air secara langsung tanpa pengolahan yang berasal dari permukaan (seperti: sungai/danau/waduk/kolam/irigasi).

Akses Sanitasi

Akses Sanitasi Aman
  1. Pengguna Fasilitas sanitasi: rumah tangga sendiri
  2. Bangunan atas: klosetnya menggunakan leher angsa
  3. Bangunan bawah: tanki septik (septic tank) yang pernah disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir; atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL)
Akses Sanitasi Layak Sendiri
I. Perkotaan dan Perdesaan
  1. Pengguna Fasilitas sanitasi: rumah tangga sendiri
  2. Bangunan atas: klosetnya menggunakan leher angsa
  3. Bangunan bawah tanki septik yang tidak disedot
II. Khusus Perdesaan
  1. Pengguna Fasilitas sanitasi: rumah tangga sendiri
  2. Bangunan atas: klosetnya menggunakan leher angsa
  3. Bangunan bawah: Lubang tanah
Akses Sanitasi Layak Bersama
I. Perkotaan dan Perdesaan
  1. Pengguna Fasilitas sanitasi: bersama rumah tangga lain tertentu
  2. Bangunan atas: klosetnya menggunakan leher angsa
  3. Bangunan bawah tanki septik
II. Khusus Perdesaan
  1. Pengguna Fasilitas sanitasi: bersama rumah tangga lain tertentu
  2. Bangunan atas: klosetnya menggunakan leher angsa
  3. Bangunan bawah: Lubang tanah
Akses Sanitasi Belum Layak
I. Fasilitas Sanitasi dengan Lubah Tanah di Perkotaan
  1. Pengguna Fasilitas sanitasi: rumah tangga sendiri atau bersama rumah tangga lain tertentu
  2. Bangunan atas: klosetnya menggunakan leher angsa
  3. Bangunan bawah: lubang tanah
II. Akses Sanitasi Dasar (non leher angsa)
  1. Pengguna Fasilitas sanitasi: rumah tangga sendiri atau digunakan bersama rumah tangga lain tertentu
  2. Bangunan atas: klosetnya menggunakan plengsengan dengan dan tanpa tutup, dan cubluk/cemplung
  3. Bangunan bawah: Tanki septik, IPAL atau Lubang Tanah
III. Fasilitas Umum
BABS Tertutup BABS Terselubung/Direct discharge, yaitu pengguna fasilitas sanitasi yang memiliki tempat pembuangan akhir tinja berupa kolam/ sawah/ sungai/ danau/ laut dan atau/ pantai/ tanah lapang/ kebun dan lainnya
BABS di Tempat Terbuka Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Terbuka yaitu pengguna yang tidak memiliki fasilitas tempat buang air besar dan yang memiliki fasilitas tetapi tidak menggunakan

Catatan:

  • Tanki septik dikelompokkan sebagai akses aman bila lumpur tinja yang disedot berakhir di IPLT. Data tersebut tidak dapat tercermin dari Data Susenas BPS karena Data Susenas berbasis pada rumah tangga, sedangkan informasi lumpur tinja yang masuk ke IPLT dapat diperoleh dari dinas/operator layanan lumpur tinja. Dengan demikian, data susenas merupakan proxy terhadap akses aman.
  • Dalam pemantauan SDGs, terdapat indikator yang dijadikan sandingan untuk akses aman yaitu proporsi rumah tangga yang tercakup layanan pengelolaan lumpur tinja. Data ini dilaporkan dari sektor (Dinas/UPT yang menangani air limbah) di pemda ke Kementerian PUPR.