Hukum Lingkungan Hidup , Homo Ethic- Eco Ethic

Segala sesuatu yang berada di muka bumi ini saling berhubungan satu dengan lainnya. Dimana manusia berhubungan selain dengan manusia lainnya, juga berhubungan dengan binatang, tumbuhan  dan alam sekelilingnya. Lingkungan dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah negara maupun wilayah administratif akan tetapi jika dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah kewenangan pengelolaan tersebut.

Masalah lingkungan hidup bukan hanya masalah fisik manusia dan biologis manusia akan tetapi merupakan masalah moral dimana kerusakan alam bukan hanya menimbulkan kecemasan tetapi menimbulkan keprihatinan bahwa perilaku manusia telah melampaui khitahnya dan rusak.

Guna mengurangi kerusakan lingkungan salah satu yang diupayakan adalah penegakan hukum lingkungan yang melibatkan dimensi perilaku baik manusia.  Hukum lingkungan pun dapat berperan dalam memperkuat posisi tawar kelompok masyarakat yang menjadi korban pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan cara memberikan jaminan akan hak-hak hokum atas lingkungan hidup yang sehat dan baik, berperan serta dalam proses pengambilan keputusan administratif lingkungan, mendapatkan informasi lingkungan dan mengajukan pengaduan atas kasus lingkungan.