Kepemilikan masyarakat dalam proyek pemerintah khususnya prasarana dan sarana air besih dan sanitasi: Studi meja dalam aspek hukum (draft 1)

Keragaman pemilihan aturan hukum, sebagai dasar pengaturan kepemilikan masyarakat dalam proyek pemerintah prasarana & sarana air bersih dan sanitasi sari satu sisi dianggap menjadi upaya kreatif yang patut mendapatkan penghargaan, namun dalam sisi yang lain kepemilikan masyarakat yang demikian sesungguhnya mengandung situasi hukum yang sepenuhnya belum memperoleh perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum, artinya dengan kondisi yang beragam dan multi anggapan, siapapun masih boleh memperdebatkan keabsahan hukum terhadap kepemilikan masyarakat yang berlaku.

Oleh karena itu pengaturan kebijakan hukum yang lebih tegas dan lebih jelas terkait dengan kepemilikan masyarakat dalam proyek pemerintah prasarana dan sarana air bersih dan sanitasi sangat dibutuhkan; agar keberadaan kelembagaan pengelola air bersih dan sarana kesehatan lingkungan, tetap tidak akan teratasi, dan akan tetap menjadi sumber permasalahan.

Ketersediaan aturan hukum yang terfokus pada soal air bersih atau yang sekarang lebih dikenal dengan istilah sumberdaya air, sangat di butuhkan dan ditunggu - tunggu kehadirannya, guna memberikan kepastian dan jaminan hukum terhadap hak pemanfaatan air bersih atau sumber mata air bagi masyarakat luas.