Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berisi tentang:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Bab III: Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Bab IV: Ketentuan Peralihan