Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jenis SPM; BAB III Penerapan dan Pelaporan SPM; BAB IV Pembinaan dan Pengawasan; BAB V Ketentuan Lain-lain; VI Ketentuan Penutup