Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Ruang Wilayah Nasional

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional, BAB III Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional; BAB IV Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional; BAB V Penetapan Kawasan Strategis Nasional; BAB VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional;