Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berisi BAB I Ketentuan Umum, BAB II Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Penetapan  Komisioner dan Deputi Komisioner, Serta Larangan, BAB III Fungsi, Tugas, Dan Wewenang Komisioner dan Deputi Komisioner, BAB IV Pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner, BAB V Ketentuan Penutup.