Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konsolidasi Tanah

Konsolidasi Tanah merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam rangka Penataan Kembali Penguasaaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Konsolidasti Tanah juga dapat digunakan sebagai instrumen pendukung Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat, menjamin kesediaan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas kepemilikan / penguasaan tanah masyarakat.

Ketentuan dasar penyelenggaraan kegiatan Konsolidasi Tanah telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah. Dari waktu ke waktu, telah dilakukan penyesuaian seperlunya melalui Surat Edaran untuk mengatasi hal-hal yang belum diatur sesuai perkembangan zaman. Namun demikian, untuk persamaan presepsi dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah di lapangan, disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konsolidasi Tanah.

Diharapkan dengan adanya Petunjuk Teknis ini, kegiatan Konsolidasi Tanah dapat berjalan secara efektif an akuntabel seusai jangka waktu yang telah ditetapkan. 

Petunjuk Teknis ini terdiri dari:
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Definisi
E. Cakupan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
 
BAB II Pelaksanaan
A. Pembentukan Tim Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah
B. Pengumpulan Data Fiksik dan Yuridis Konsolidasi Tanah
C. Penyusunan Desain dan Rencanan Aksi Konsolidasi Tanah
D. Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penegasan Tanah Sebagai Obyek Konsolidasi Tanah
E. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Ke Lapangan
F. Penerbitan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah dan Surat Tanda Bukti Hak Atas Tanah
G. Supervisi dan Monitoring

BAB III Ketentuan Lain-Lain
A. Pembiayaan
B. Pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas dan Pemberdayaan Masyarakat
C. Penanganan Permasalahan
D. Pemantauan dan Evaluasi

BAB IV Konsolidasi Tanah untuk Kepentingan Tertentu
A. Konsolidasi Tanah dalam Rangka Relokasi
B. Konsolidasi Tanah Vertikal
C. Konsolidasti Tanah SP-PUGAR
D. Konsoliadi Tanah Dalam Rangka Redistribusi Tanah Non Pertanian
E. Konsolidasi Tanah Swadaya