Petunjuk Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2020

Petunjuk Teknis ini berisi acuan dan kriteria – kriteria teknis yang memuat: dasar hukum, pengertian – pengertian, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, hasil kegiatan, dan tahapan pelaksanaan Perencanaan Konsolidasi Tanah serta dilengkapi dengan lampiran – lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis.

TCK Penyusunan Potensi Objek Konsolidasi Tanah (POKT) Tahun 2019 pada dasarnya sudah menyelesaikan nomenkelatur dan tahapan kegiatan perencanaan Konsolidasi Tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah. Sehingga penyusunan Petunjuk Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2020 merupakan penyempurnaan dari TCK Penyusunan Potensi Objek Konsolidasi Tanah (POKT) tahun 2019.

Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah ini diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan yang mudah dipahami oleh pelaksana di daerah sehngga hasil kegiatan ini dapat langsung ditindaklanjuti dengan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di tahun berikutnya yang pada akhirnya bermanfaat dan berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang /  Badan Pertanahan Nasional.

Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah ini berisi:

BAB I. Pendahuluan
A.Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan dan Sasaran
E. Lingup Kegiatan
F. Keluaran

Bab II. Ketentuan Umum
A. Ruang Lingkup Konsolidasi Tanah
B. Kriteria Penyelenggaraan Kosolidasi Tanah
C. Kelembagaan Konsolidasi Tanah
D. Pembiayaan
E. Integrasi dengan Sektor

Bab III. Tahapan Perencanaan
A. Pembentukan TIM (Persiapan)
B. Kajian Tata Ruang dan Kebijakan Sektor (Pembuatan Peta Kerja dan Penjajakan Kebijakan)
C. Pemetaan Sosial dan Analisis Potensi Kawasan
D. Pembuatan Disain Awal/Visioning dan Penyepakatan
E. Penetapan Lokasi

Bab IV. Perencanaan Konsolidasi Tanah untuk Kepentingan Tertentu
A. Konsolidasi Tanah Swadaya
B. Konsolidasi Tanah dalam Rangka Relokasi
C. Konsolidasi Tanah SP-Pugar
D. Konsolidasi Tanah dalam Rangka Redistribusi Non Pertanian
E. Konsolidasi Tanah Vertikal