Draft Platform Sistem Pengelolaan Persampahan

Data Waste Management in ASEAN Countries, UNEP 2017, mencatat bahwa timbulan sampah negara ASEAN cukup tinggi yaitu mencapai 1.14 kg/kapita/hari, dan Indonesia dinobatkan menjadi salah satu negara penghasil sampah terbesar dengan jumlah 64 juta ton/tahun.

Sejak tahun 2000 hingga 2010, jumlah penduduk perkotaan di Indonesia telah mengalami peningkatan sebesar 2,7%, sehingga pada tahun 2020 jumlah penduduk perkotaan Indonesia telah mencapai 154 juta orang atau sekitar 56,4% dari total penduduk. Seiring meningkatnya urbanisasi, produksi sampah perkotaan juga akan mengalami peningkatan dan hal tersebut tentunya akan menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan sampah di negeri ini.

Berdasarkan data Susenas Modul Kesehatan dan Perumahan, diolah Bappenas, 2019, angka pengelolaan persampahan di perkotaan secara nasional baru mencapai 55,73% yang terdiri dari 54,85% penanganan dan 0,88% pengurangan.  Hal ini tentunya perlu ditingkatkan agar sejalan dengan mandat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/Sustainable Development Goals –SDGs) 2030 pada Tujuan 11.6, yaitu untuk mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota yang juga telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengamanatkan terwujudnya 100% pengelolaan sampah dengan 80% penanganan dan 20% pengurangan di tingkat perkotaan.

Dengan adanya target RPJMN dan SDGs, ditambah mandat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 yang mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, maka mulai tahun 2020 Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas, menyusun sebuah Platform Sistem Pengelolaan Sampah.