Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur tentang Pokok-Pokok Pengadaan Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Pelaksanaan Pengadaan Tanah, Pemberian Ganti Rugi, Pemantauan dan Evaluasi,, Persiapan Pengadaan Tanah, Pelaksanaan Pengadaan Tanah, Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah, Penilaian Ganti Kerugian, Pemberian Ganti Kerugian, Pelepasan Tanah Instansi, Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah, Pemantauan dan Evaluasi, Sumber Dana Pengadaan Tanah, Penyediaan dan Penggunaan Pendanaan, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan