Jenis Penyelenggara Air Minum

Dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk hidup serta untuk mempertahankan hidup, negara berkewajiban untuk menjamin pemenuhan hak setiap warga negara, yang salah satunya adalah melalui penyediaan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, membahas jenis penyelenggaraan air minum dan penyelenggara air minum aman.