Kriteria Pemerintah Daerah Penerima Hibah Air Limbah (Provinsi/Kabupaten/Kota)

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target pembangunan sanitasi secara nasional sesuai SDGs yaitu 100% akses sanitasi yang layak kepada seluruh masyarakat pada tahun 2030.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya berinisiatif untuk mendorong kabupaten/kota selaku penanggung jawab penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk dapat mengembangkan prasarana pengolahan air limbah domestik (rumah tangga), diantaranya melalui Program Hibah Air Limbah.

Program Hibah Air Limbah bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam memperluas cakupan pelayanan air limbah domestik yang aman dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, dengan penerusan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dari Pemerintah Australia melalui Pemerintah Pusat.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kriteria Pemerintah Daerah yang dapat menerima program bantuan tersebut. Untuk lebih jelasnya simak poin-poin berikut ya!