Petunjuk Pelaksananaan, Tugas Pembantuan Kegiatan Penyehatan Lingkungan Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tahun Anggaran 2012

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan berkomitmen untuk mencapai target Millenium Development Goals (MDGs) target 7c yaitu menurunkan hingga separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi pada tahun 2015. Hal ini dilaksanakan melalui pengelolaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat (AMPLBM) yang berkelanjutan sehingga dapat segera mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk mencapai hal ini diupayakan melalui penyediaan air minum yang lebih berkualitas, pengadaan sarana sanitasi yang lebih memadai dan perbaikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Pelaksanaan program ini menggunakan strategi pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan menekankan kepada perubahan perilaku yang diimplementasikan dalam kegiatan penyediaan air minum perdesaan dan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).

Agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai rencana maka disusunlah buku yang menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan khususnya program pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.  Selain membahas latar belakang, dasar dan landasan hukum, tujuan, sasaran  dan lainnya yang terdapat dalam pendahuluan juga dijelaskan tentang perencanaan tingkat desa yang meliputi proses penentuan desa sasaran dan proses perencanaan juga dibahas pelaksanaan penyediaan air minum berbasis masyarakat. Tidak ketinggalan, disini dijelaskan tentang bimbingan teknis dan monitoring evaluasi kabupaten dan kecamatan serta pertanggungjawaban administrasi kegiatan.