Pedoman dan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah dan Sanitasi

Salah satu rencana aksi mengelola sampah dan sanitasi dari Gerakan Indonesia Bersih  di tahun 2012-2014 adalah kebersihan di kawasan industri tepatnya di pabrik, kantor dan home industry.  Kebersihan di kawasan industri memerlukan peran dan pelaku baik dari pengelola kawasan industri maupun pemerintah daerah.

Beberapa langkah yang diterapkan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah dan sanitasi diantaranya adalah meminimalisasi sampah yaitu dengan upaya pengurangan, penggunaan kembali, pendauran ulang sampah (3R) dan upaya penerapan konsep EPR serta pengembangan Bank Sampah.

Dalam pelaksanaan sanitasi terdapat beberapa sub unsur yang dilaksanakan yaitu penyediaan prasarana dan sarana; operasional dalam membersihkan toilet secara rutin dan teratur, pemeriksaan dan pemeliharaan kelengkapan toilet dan unit pengolah limbah, saluran, perpipaan serta peralatan mekanik dan elektrik; edukasi dengan membuat spanduk, stiker bimbauan menjaga kebersihan bersama, papan-papan pengumuman dan pemasangan papan/rambu larangan menjaga kebersihan toilet sebagai sarana publik; dan penegakan hokum dengan pemberlakuan denda dan sanksi perdata bagi pelanggar aturan melalui penerapan sanksi administrasi, sanksi paksaan atau uang sita, sanksi ganti rugi dengan mengacu pada Permen PU No.24/PRT/2007 dan Permenpera No.34/2006.