Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air memuat instruksi kepada menteri dan pejabat daerah terkait untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing dan/atau di lingkungan Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada Kebijakan Penghematan Energi dan Air.