Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat

Proses penyusunan dokumen Kebijakan Nasional Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM) ini dimulai sejak 1998. Disusun secara bertahap oleh kelompok kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) yang dikoordinasikan oleh Bappenas dengan anggota terdiri dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Departemen Kesehatan, dan Departemen Keuangan.

Berbeda dengan penyusunan kebijakan yang lazim dilakukan, penyusunan kebijakan ini dilakukan melalui serangkaian diskusi, lokakarya dan seminar dengan menggunakan pendekatan partisipatif. Selain itu, dalam proses penyusunannya juga melibatkan dan berkonsultasi dengan pihak berkepentingan (stakeholder), seperti pemerintah daerah, lembaga donor, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak-pihak terkait yang berkompeten dalam sektor AMPL.

Kebijakan Nasional yang diterbitkan dalam bentuk compact disc (CD) ini pada 2003 ini berisi empat bab yaitu, Bab I Pendahuluan, Bab II Kebijakan Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat, Bab III Strategi Pelaksanaan, dan Bab IV Penutup. Pada bab Strategi Pelaksanaan, dijabarkan 16 strategi pembangunan AMPL-BM.

Pada intinya kebijakan ini membawa pesan perlunya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor AMPL terutama pentingnya keberlanjutan pelayanan dan efektivitas penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun. Kebijakan ini dijabarkan dalam beberapa strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan. CD Kebijakan Nasional ini tersedia di Perpustakaan Pokja AMPL. 

Download di: http://www.waspola.org/home/component/option,com_wrapper/Itemid,63/