Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah menetapkan cekungan air tanah yang meliputi: a) Cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota; b) Cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; c) Cekungan air tanah lintas provinsi; dan d) Cekungan air tanah lintas negara. Penetapan cekungan air tanah dapat ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data bare sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang air tanah.