Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor

Perda ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

PDAM merupakan BUMD yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat umum. Dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan air minum dan pelaksanaan tugasnya PDAM dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum yang dihitung berdasarkan formulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PDAM dapat melaksanakan penyesuaian tarif air minum secara berkala yang tata cara dan penghitungannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Pengawasan terhadap pelayanan air minum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan pelanggan dan masyarakat umum. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini, baik yang dilakukan oleh orang atau badan dikenakan sanksi administrasi yang terdiri atas sanksi denda dan sanksi polisional. Penyidikan terhadap pelanggaran Perda ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyidik, PPNS berada di bawah koordinasi Penyidik POLRI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Bab IV Rekening Air Minum; Bab V Hak dan Kewajiban Pelanggan; Bab VI Pengendalian; Bab VII Peran Serta Masyarakat; Bab VIII Sanksi Administrasi; Bab IX Ketentuan Pidana; Bab X Penyidikan; Bab XI Ketentuan Penutup.