Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air mengatur: a. pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air; b. wewenang pemberian izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air; c. tata cara dan persyaratan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air; d. perpanjangan, perubahan, dan pencabutan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air; e. hak dan kewajiban pemegang izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air; dan f. pengawasan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air.