Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional mengatur: a) Kedudukan, Tugas dan Fungsi; b) Susunan Organisasi; c) Kelompok Jabatan Fungsional; d) Jabatan; e) Tata Kerja, dan f) Pendanaan.