Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung mengatur: a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; b. persyaratan permohonan penerbitan IMB; c. tata cara penyelenggaraan IMB; d. retribusi IMB; e. dokumen IMB; dan f. pembinaan.