Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air mengatur penggunaan sumber daya air permukaan berupa: a. penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media; b. penggunaan air dan daya air sebagai materi; c. penggunaan sumber air sebagai media; d. penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi; dan e. penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak.