Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai mengatur: a. pembentukan; b. kedudukan, tugas dan fungsi; c. susunan organisasi dan tata kerja; d. kriteria dan mekanisme pemilihan anggota; e. hubungan kerja antar TKPSDA WS; dan f. pembiayaan.