Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil mengatur penyaluran, persyaratan dan tatacara pemanfaatan fasilitas, besaran fasilitas, serta pengendalian dan pengawasan.