Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pelkasanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pelkasanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede mengatur tata cara: pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS Cimanuk Cisanggarung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Tim Fasilitasi Pembayaran Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede dalam melaksanakan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede.