Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 48/PRT/M/2015 tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Menggunakan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 48/PRT/M/2015 tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Menggunakan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan mengatur: a. Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Selisih Angsuran, b. Pemanfaatan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, c. Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Selisih Angsuran, d. Pengendalian Intern, e. Pelaporan.