Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Pengunaan Sumber Daya Air

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Pengunaan Sumber Daya Air mengatur: a. wewenang pemberian izin penggunaan sumber daya air; b. tata cara dan persyaratan penggunaan sumber daya air; c. hak dan kewajiban pemegang izin penggunaan sumber daya air; dan d. pengawasan pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air.