Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengatur: a. pembentukan; b. kedudukan, tugas dan fungsi; c. susunan organisasi dan tata kerja; d. kriteria dan mekanisme pemilihan anggota; e. hubungan kerja antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air; dan f. pembiayaan.