Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2009 tentang Pedoman Perencanaan Umum Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Rawan Tsunami

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2009 tentang Pedoman Perencanaan Umum Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Rawan Tsunami mengatur  tentang pengertian risiko tsunami untuk masyarakat; tata cara menghindari pembangunan baru di kawasan rawan bencana tsunami; penentuan lokasi dan konfigurasi pembangunan baru di kawasan rawan bencana tsunami; perencanaan dan kosntruksi bangunan baru untuk mengurangi dampak tsunami; mitigasi bangunan prasarana terhadap bencana tsunami dengan pembangunan kembali dan rencana tata guna lahan dan pembangunan proyek; perencanaan dan penentuan lokasi bangunan prasarana dan fasilitas kritis untuk mengurangi dampak tsunami; dan perencanaan kegiatan evakuasi vertikal.