Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional mengatur: (a) Kedudukan, Tugas dan Fungsi; (b)  Susunan Organisasi; (c) Tata Kerja; dan (d) Eselonisasi.