Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman mengatur: (a) Kedudukan, Tugas dan Fungsi, (b) Susunan Organisasi; (c) Tata Kerja; (d) Eselonisasi; dan (e) Lokasi dari Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman.