Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mengatur: a. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pengusahaan Pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan; b. Kerjasama BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Uaha dalam pengusahaan pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan.