Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2013 tentang Penghematan Penggunaan Air yang Berasal dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2013 tentang Penghematan Penggunaan Air yang Berasal dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah mengatur: a. pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM; b. pembinaan dan pengawasan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. tanggung jawab dan wewenang.