Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan mengatur: a. penyelenggaraan; b. pembiayaan; c. peran masyarakat; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. pengaturan di daerah.