Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mengatur: a. pembinaan oleh Pemerintah terhadap Pemerintah Daerah; b. pembinaan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggara, baik Penyelenggara pengembangan SPAM dengan jaringan perpipaan maupun SPAM bukan jaringan perpipaan; c. pengambilalihan tanggung jawab sementara pengelolaan SPAM oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan d. pengawasan teknis terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pengembangan SPAM.