Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah mengatur: a. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), b) Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, c) Pemanfaatan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, d) Pelaksanaan KPR Sejahtera, e) Pelaporan, f) Pengendalian dan Pengawasan.