Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum mengatur: a. Prosedur Operasional Standar; b. Penerapan Prosedur Operasional Standar; dan c. Pembinaan dan Pengawasan.