Perencanaan Aspek Non - Teknis Operasional Pengelolaan Persampahan Kota Magelang

Pertambahan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitas di kota Magelang mengakibatkan peningkatan jumlah sampah, yang kemudian akan diikuti dengan bertambah kompleksnya permasalahan yang dihadapi. Oleh karenanya penanganan program di bidang persampahan harus menjadi prioritas dan digalakkan secara optimal sejalan dengan laju pertumbuhan dan perkembangan pembangunan wilayah perkotaan, agar kualitas lingkungan dapat ditingkatkan. Masalah pengelolaan persampahan di Kota Magelang saat ini ditangani oleh Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) yang bekerjasama dengan pihak swasta dan swadaya masyarakat. Manusia, tatanan hukum, dan kelembagaannya merupakan faktor kunci dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Hukum dan peraturan harus disusun secara sistematis dan dievaluasi secara berkala untuk mengoptimalkan sistem. Kelembagaan untuk Kota Magelang idealnya diarahkan menuju pembentukan dinas dengan pengembangan kerjasama dengan swasta dan masyarakat.  Perencanaan tarif retribusi menganut konsep subsidi silang dimana biaya dasar retribusi dibebankan sebesar 50% pada objek komersial, 40% pada objek keramaian dan 10% pada objek non komersial. Dengan adanya konsep pemisahan sampah dan daur ulang maka retribusi sampah yang dibebankan kepada masyarakat akan berkurang sebesar 63,87% pada tahun 2023, dan nilai retribusi berpotensi untuk tidak lagi dibebankan kepada masyarakat di masa depan. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat merupakan solusi yang efektif dalam meminimalkan biaya retribusi dan mengurangi sampah yang diolah di TPA.  

Pustaka ini tersedia di Perpustakaan Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Telp. 024-76480678 (Ibu SRI)