Kategori Digilib
Perubahan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.115 Tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Resapan
Tahun Terbit
2005
2005
Sumber
Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.68
Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.68
Dilihat
1.667 kali
1.667 kali
Pengaturan tentang pembuatan sumur resapan sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan situasi saat ini. Oleh karena itu ditetapkan Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2005.
Maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pembuatan sumur resapan di kalangan masyarakat yang bertujuan untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpasan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau dan sekaligus mengurangi timbulnya banjir.
Air yang diperbolehkan masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan yang berasal dari limpasan atap bangunan atau permukaan tanah yang tertutup oleh bangunan atau air lainnya yang sudah melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan sudah memenuhi Standar Baku Mutu. Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai sumur resapan diwajibkan membuat sumur resapan. Bagi masyarakat yang tidak mampu membuat sumur resapan, Pemerintah Daerah dapat membuat sumur resapan secara komunal.
BPLHD bersama Dinas terkait lainnya melakukan sosialisasi secara terprogram dan berkelanjutan tentang kewajiban membuat sumur resapan terhadap segenap lapisan masyarakat.
Setiap orang, badan hukum dan pemohon IMB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pembuatan sumur resapan di kalangan masyarakat yang bertujuan untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpasan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau dan sekaligus mengurangi timbulnya banjir.
Air yang diperbolehkan masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan yang berasal dari limpasan atap bangunan atau permukaan tanah yang tertutup oleh bangunan atau air lainnya yang sudah melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan sudah memenuhi Standar Baku Mutu. Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai sumur resapan diwajibkan membuat sumur resapan. Bagi masyarakat yang tidak mampu membuat sumur resapan, Pemerintah Daerah dapat membuat sumur resapan secara komunal.
BPLHD bersama Dinas terkait lainnya melakukan sosialisasi secara terprogram dan berkelanjutan tentang kewajiban membuat sumur resapan terhadap segenap lapisan masyarakat.
Setiap orang, badan hukum dan pemohon IMB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.