PETA JALAN PERLUASAN PENERAPAN RENCANA PENGAMANAN AIR MINUM 2021-2025

Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerlaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun peta jalan ini untuk menjadi referensi bagi upaya bersama dalam memperkuat landasan bagi perluasan penerapan RPAM secara masif di seluruh kabupaten/kota. Upaya bersama ini terutama untuk mendukung pencapaian target perluasan penerapan RPAM dalam RPJMN 2020-2024, memberikan arah bagi peningkatan kualitas penerapan RPAM di seluruh kabupaten/kota mulai tahun 2025, serta memperkuat pondasi bagi pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030 di bidang air minum.

Target jumlah kabupaten/kota per tahun yang menerapkan RPAM beserta program dan kegiatan yang tercantum dalam peta jalan ini akan digunakan oleh masing-masing kementerian/lembaga dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan tahunan. Pembelajaran dari kemajuan pelaksanaan akan menjadi masukan penting dalam memperbaharui peta ialan ini guna memastikan strategi, kebijakan, program, dan kegiatan tetap adaptif dengan dinamika kebutuhan perluasan penerapan RPAM.

Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan peta ialan ini. Mari kita teruskan kolaborasi yang telah ber]alan baik untuk mendukung pelaksanaan penerapan RPAM menuju air minum aman bagi semua.