Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah. Aturan ini mencakup:
a. Pokok-pokok pengadaan tanah
b. Penyelenggaraan pengadaan tanah
  • Perencanaan
  • Persiapan
  • Pelaksanaan
  • Penilaian Ganti Kerugian
  • Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
  • Pemantauan dan Evaluasi
c. Sumber Dana Pengadaan Tanah
d. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat