Kebutuhan Pendanaan Air Minum Periode 2020-2024

Berdasarkan RPJMN 2020-2024, kebutuhan pendanaan pembangunan sektor air minum adalah Rp 130 T.
Pemenuhan pendanaan tersebut masih menitikberatkan pada APBN dengan proporsi terbesar yaitu 42%, atau sekitar Rp 54,2 T.

Namun faktanya, berdasarkan realisasi APBN pada periode RPJMN 2015-2019, hanya sekitar 30% dari kebutuhan APBN itu sendiri.
Pendanaan APBN sebagian besar digunakan untuk pembangunan SPAM Regional, SPAM Perkotaan/SPAM IKK, SPAM Berbasis Masyarakat, dan kegiatan sektor air minum lainnya.